Tidak Lulus UAN Pun Bisa Menjadi Mahasiswa
3 Mei 2003
Jakarta, Kompas – Peserta seleksi masuk perguruan tinggi negeri maupun swasta (PTN/PTS) tak perlu harus lulus dulu dari sekolah lanjutan tingkat atas. Pasalnya, pemerintah membolehkan mereka mengikuti seleksi, bahkan diterima sebagai mahasiswa baru di perguruan tinggi dengan masa percobaan selama setahun. Dalam waktu setahun itu, mahasiswa tersebut diberi kesempatan mengikuti ujian ulangan di sekolahnya. Jika ia tidak bisa mendapatkan Surat Tanda Kelulusan (STK), otomatis statusnya sebagai mahasiswa harus digugurkan.
Aturan tak lazim yang “membingungkan” tersebut diterapkan Departemen Pendidikan Nasional dan Panitia Pusat Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) tahun 2003.
Dalam Keputusan Mendiknas Nomor 17/2003 tentang Ujian Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2002/2003, Pasal 10 Ayat (1) disebutkan, siswa yang lulus ujian dan mendapat STK bisa melanjutkan ke pendidikan tinggi. Selain itu, peserta ujian baik yang lulus maupun tidak, bisa mengikuti ujian ulangan.
Dirjen Pendidikan Tinggi Depdiknas Satryo Soemantri Brojonegoro yang dihubungi pada Selasa (20/5) membenarkan aturan tersebut. Pemberian toleransi bagi calon mahasiswa baru, menurut dia tak menyalahi aturan. “Kita coba dulu saja,” tutur Dirjen Dikti.
Soal kerugian jutaan rupiah yang kemungkinan harus ditanggung mahasiswa yang harus gugur karena tak punya STK, Satryo menyerahkan kembali kepada masyarakat.
Dirjen Pendidikan Tinggi Satryo Soemantri Brojonegoro dalam suratnya kepada seluruh pimpinan PT pada tanggal 3 Februari 2003 menegaskan, calon mahasiswa dapat dinyatakan diterima di PT jika yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dari SMU/SMK/MA. Disisi lain, para rektor 46 PTN se Indonesia yang tergabung dalam Panitia SPMB dalam pertemuannya akhir April lalu sepakat menerima pendaftaran calon mahasiswa dengan hanya berbekal Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) saja.
Menyikapi keadaan itu, Satryo mengeluarkan surat baru bagi seluruh pimpinan PT. Inti surat tanggal 9 Mei 2003 itu, berdasarkan isi Pasal 10 Ayat (1) Kepmendiknas Nomor 17, PT tidak dibenarkan menerima calon mahasiswa yang belum lulus dan hanya memiliki STTB. Akan tetapi, kemudian Satryo mengatakan, bagi (siswa) yang belum lulus dapat menempuh pendidikan tinggi (jika lolos seleksi) dengan status mahasiswa percobaan selama maksimum satu tahun.
Dalam kurun waktu itu, mahasiswa percobaan diwajibkan mengikuti ujian ulangan. “Apabila dalam waktu satu tahun mahasiswa itu belum lulus atau belum memiliki STK, maka yang bersangkutan tak dapat melanjutkan studi di PT,” katanya. (TRI)
http://www.smeapgri-tng.sch.id/online/html/?tab=arsip&topik=tak_lulus_uan





